1.
Sejarah agama Konghucu di
Indonesia
Hubungan Indonesia dengan negeri China sudah berlaku sejak
lama. Masuknya budaya Cina di Indonesia diterima dengan terbuka. Dengan
demikian sejak tahun 138 S.M. ketik ajaran Kong Hu Cu dijadikan pandangan atau
agama negara, maka ia dibawa serta para perantau Cina memasuki kepulauan
Nusantara.
Pada permulaan abad ke-20 dikarenakan kekecewaan orang Cina
terhadap pemerintahan Belanda, maka didirikan perkumpulan Cina berdasarkan
ajaran Kong Hu Cu, yang mula-mula berkedudukan di Jakarta, kemudian tersebar ke
daerah-daerah di seluruh Hindia Belanda.Pada tahun 1918 di Solo berdiri suatu
lembaga agama Khong HuCu yang disebut Khong Kauw Hwee dengan menyusul lembaga
pendidikannya sejak dunia kedua dan masuknya Jepang di Indonesia kegiatan
organisasi ini praktis terhenti.
Pada tahun 1954 organisasi tersebut dapat bangkit kembali.
Lalu pada tahun 1955 berganti nama menjadi PKCHI (Perserikatan Khong Chiao ‘Hui
Indonesia). Kmudian pada 1961 PKCHI berganti nama menjadi LASKI (Lembaga Agama
Sang Kongchu Indonesia). Selanjutnya pada 1963 berganti nama lagi menjadi
GAPAKSI (Gabungan Perkumpulan Agama Khongcu Indonesia). Dan pada 1964 diganti
nama lagi menjadi Gabungan Perhimpunan Agama Khongcu Indonesia. Dan terakhir
pada 1967 organisasi ini berganti nama menjadi MATAKIN.
2.
Pro kontra Agama
konghucu
Khonghucu berkembang di Indonesia ini melalui kontroversi
yang cukup rumit. Diantaranya:
a.
Kelompok kontra khonghucu
Kelompok ini berargumentasi bahwa agama adalah wahyu Tuhan
yang diturunkanmelalui Nabinya yang tercatat di Kitab Suci masing-masing.
Sedangkan Nabi adalah utusan Tuhan. Karena Konghucu orang biasa, bukan Nabi
yang tercatat dalam Kitab Suci ajaran monotheisme, maka Konghucu tidak bisa
diakui sebagai agama.
b.
Kelompok pro Khonghucu
Kelompok ini beranggapan bahwa filosofi dasar dari
semua agama adalah sama, sehingga banyak pihak yang mengatakan bahwa semua
agama pada dasarnya sama, mengajarkan kebaikan. Yang berbeda hanya ritual dan
tata laksananya saja. Jaman dahulu, ajaran filsafat, baik yang disebut sebagai
agama maupun yang tidak, berkembang dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu
dan mempengaruhi kehidupan masyarakat tersebut. Pengaruh ini selanjutnya akan
membentuk berbagai kebiasaan masyarakat tersebut secara tutun temurun, yang
kemudian kita kenal sebagai budaya.Pada zaman orde baru Agama Khongchu dilarang
berkembang di Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya ketakutan dari Soeharto
akan kemajuan bangsa Tiongkok dengan menguasai perekonomian Indonesia.Kemudian
pada masa Gusdur, Agama Khonghucu mendapatkan tempat di Indonesia bahkan telah
diakui sebagai agama yang diakui di dalam Undang-undang. Hal ini berdasarkan
persamaan hak kebebasan beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar